Saat
ini, dengan memperhatikan perkembangan yang ada, konsep keamanan berkembang
dengan dinamis dan bermakna lebih luas. Keamanan bukan hanya meliputi aspek
militer saja namun juga meliputi aspek non militer. Dalam buku Rethinking Security After the Cold War,
Barry Buzan mengatakan bahwa militer bukan hanya satu-satunya aspek penting
dalam keamanan, namun terdapat empat aspek non militer, yakni politik,
lingkungan, ekonomi, dan sosial. (Barry Buzan. 1991).
Pendapat
Buzan di atas senada dengan konsep keamanan yang didefinisikan oleh PBB.
Sebagaimana yang dilansir dalam laporan UNDP (United Nation Development Program) pada tahun 1993, menurut PBB,
konsep keamanan hendaknya diubah dari konsep keamanan yang menitikberatkan pada
keamanan negara menuju keamanan individu, dari keamanan teritorial ke keamanan
pangan, HAM, dan keamanan lingkungan hidup. Konsep keamanan ini disebut sebagai
konsep keamanan non-tradisional.
Seperti
halnya konsep keamanan yang mengalami pelebaran, aksi kejahatan pun berkembang
dari masa sebelumnya. Jika pada masa lalu aksi kejahatan tidak mempunyai
jaringan di negara lain, saat ini aksi kejahatan lebih terorganisasi dan mempunyai
jaringan lintas negara. Kejahatan lintas negara (transnasional) yang disebut juga sebagai ancaman keamanan
non-tradisional banyak macamnya.
Dengan perkembangannya yang demikian pesat, kejahatan lintas negara (transnational crimes) dewasa ini telah menjadi salah satu ancaman serius terhadap keamanan global. Pada lingkup multilateral, konsep yang dipakai adalahTransnational Organized Crimes (TOC) yang disesuaikan dengan instrumen hukum internasional yang telah disepakati tahun 2000 yaitu Konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Negara Terorganisir (United Nations Convention on Transnational Organized Crime-UNTOC).
UNTOC menyebutkan bahwa transnational organized crime (TOC) atau kejahatan lintas negara
terorganisir adalah kejahatan lintas negara yang dilakukan oleh suatu kelompok
yang terstruktur, terdiri atas tiga orang atau lebih, dalam kurun waktu
tertentu dan dilakukan secara terorganisir dengan tujuan untuk melakukan satu
atau lebih kejahatan serius sebagaimana yang dimaksud di dalam Konvensi dalam
rangka memperoleh, secara langsung maupun tak langsung, keuntungan finansial
atau material lainnya.
Kejahatan lintas negara memiliki
karakteristik yang sangat kompleks. Beberapa faktor yang menunjang kompleksitas
perkembangan kejahatan lintas batas negara antara lain adalah globalisasi,
migrasi atau pergerakan manusia, serta perkembangan teknologi informasi,
komunikasi dan transportasi yang pesat. Keadaan ekonomi dan politik global yang
tidak stabil juga berperan menambah kompleksitas tersebut.
Pada Pertemuan Tingkat Tinggi yang diselenggarakan di Majelis Umum PBB tanggal 17 Juni 2010, Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-Moon menyebutkan bahwa di satu sisi ancaman kejahatan lintas negara semakin meningkat namun di sisi lain kemampuan negara untuk mengatasinya masih terbatas. Untuk itu, sangat penting bagi negara-negara untuk meningkatkan kerjasama internasional untuk secara kolektif menanggulangi meningkatnya ancaman kejahatan lintas negara tersebut.
UNTOC yang
telah diratifikasi Indonesia dengan UU No. 5/2009 menyebutkan sejumlah
kejahatan yang termasuk dalam kategori kejahatan lintas negara terorganisir,
yaitu pencucian uang, korupsi, perdagangan gelap tanaman dan satwa liar yang
dilindungi, kejahatan terhadap benda seni budaya (cultural property),
perdagangan manusia, penyelundupan migran serta produksi dan perdagangan gelap
senjata api. Konvensi juga mengakui keterkaitan yang erat antara kejahatan
lintas negara terorganisir dengan kejahatan terorisme, meskipun
karakteristiknya sangat berbeda. Meskipun kejahatan perdagangan gelap narkoba
tidak dirujuk dalam Konvensi, kejahatan ini masuk kategori kejahatan lintas
negara terorganisir dan bahkan sudah diatur jauh lebih lengkap dalam tiga
Konvensi terkait narkoba sebelum disepakatinya UNTOC yaitu Single Convention on
Narcotic Drugsi, Convention
on Psychotropic Substances 1971 melalui
UU No.8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Convention
on Psychotropic Substances 1971, Convention
against the Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988.
Seiring perkembangan jaman, terdapat
berbagai kejahatan lintas negara lainnya
yang perlu ditangani secara bersama dalam kerangka multilateral, seperti
kejahatan pencurian dan penyelundupan obyek-obyek budaya, perdagangan organ
tubuh manusia, environmental crime (seperti illegal logging dan illegal
fishing), cyber crimedan identity’s-related crime.
Meskipun belum terdapat kesepakatan mengenai konsep dan definisi atas beberapa kejahatan tersebut, secara umum kejahatan ini merujuk secara luas kepada non-violent crime yang pada umumnya mengakibatkan kerugian finansial.
Semakin beragam dan meluasnya tindak
kejahatan lintas negara tersebut telah menarik perhatian dan mendorong
negara-negara di dunia melakukan kerjasama untuk menanggulangi kejahatan tersebut
di tingkat bilateral, regional dan multilateral.
Di tingkat multilateral, PBB memprakarsai dan melakukan langkah-langkah peningkatan kerjasama internasional memberantas kejahatan lintas negara, sejalan dengan implementasi Konvensi-konvensi terkait yang ada, seperti: UNTOC dan 3 Protokolnya, UNCAC, Single Convention on Narcotics Drugs 1961, Convention on Psychotropic Substances 1971 dan UN Convention against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988. Terkait dengan itu, juga telah dibangun jejaring antar instansi focal point masing-masing negara sebagaimana yang dimandatkan oleh masing-masing Konvensi, yang diharapkan dapat mempercepat penanganan terhadap kejahatan lintas negara.
Kementerian
Luar Negeri dan para pemangku kepentingan nasional telah memperjuangkan upaya
kriminalisasi kejahatan lingkungan terutama mengenai illegal logging, sejak
forum multilateral the Commission on Crime Prevention and Criminal Justice
(CCPCJ) ke-15 tanggal 24-28 April 2006. Indonesia secara resmi mengajukan
rancangan resolusi (ranres) mengenai International cooperation in preventing
and combating illicit international trafficking in forest products, including
timber, wildlife, and other forest biological resources dan setahun kemudian
ditetapkan ke dalam resolusi 16/1 dan kemudian menjadi resolusi the Economic
and Social Council (ECOSOC) 2008/25.
Inisiatif
Indonesia tersebut juga termaktub ke dalam Deklarasi Salvador, yang diadopsi
pada Crime Congress ke-12 tanggal 12-19 April 2010 di Salvador, Brazil,
terutama pasal 10 yang menekankan perlunya perhatian terhadap bentuk kejahatan
baru (new emerging forms of crime) yang berdampak signifikan terhdap
lingkungan. Pada tahun 2010, upaya dimaksud berkembang menjadi pioneer
programme United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) di Indonesia yang
bertujuan untuk mendorong praktik tata kelola pemerintahan yang baik,
penegakkan hukum dan upaya-upaya pemberantasan korupsi pada sektor yang terkena
dampak signifikan illegal logging. Program kerjasama dan capacity building ini
juga mendukung efektivitas program Reducing Emissions from Deforestation and
Forest Degradation Framework (REDD+). Isu tersebut juga menjadi tema utama pada
workshop dan diskusi tematik Sidang CCPCJ ke-22 tahun 2013, yaitu. Emerging
forms of crime that have an impact on the environment.
Resolusi
ECOSOC 2011/36 mengangkat mengenai kriminalisasi salah satu bentuk kejahatan
lingkungan yaitu perdagangan illegal flora dan fauna langka. Indonesia telah
meratifikasi Convention on International Trade in Endangered Species of Wild
Fauna and Flora (CITES) melalui Kepres no. 43 tahun 1978 dan telah memiliki
beberapa instrumen hukum terkait yaitu UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi
Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya dan UU no. 41 tahun 1999 tentang
Kehutanan (diubah dengan UU no. 19/2004) dengan beberapa Peraturan Pemerintah
yang mencantumkan ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatannya. Sejalan dengan
Resolusi ECOSOC 2012/19, Pemri akan berperan aktif dalam peningkatkan kerjasama
internasional untuk pemberantas kejahatan lintas negara terorganisir dalam
segala bentuk dan manifestasinya, tidak terkecuali kejahatan lingkungan dalam
kaitannya dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Majelis
Umum PBB dalam resolusi 55/25 menegaskan bahwa United Nations Convention on
Transnational Organized Crimes (UNCTOC) telah memberikan kerangka hukum dan
mekanisme kerjasama internasional yang efektif dalam memberantas perdagangan
illegal sumber daya alam, dimana UNODC berperan untuk meningkatkan kapasitas
Negara-negara anggota dalam penyelidikan, penindakan dan peradilan bentuk
kejahatan tersebut, serta sinkronisasinya
dengan instrument hukum internasional terkait seperti Convention on Biological
Diversity (CBD) dan CITES.
Pemri
akan terus mendorong perubahan pola pikir terhadap upaya perlindungan alam dan
satwa liar pada tataran regional dan multilateral, bahwa konservasi alam tidak
hanya bertujuan untuk melindungi biodiversity serta flora dan fauna liar di
dalamnya, namun lebih luas lagi untuk menunjang keberlangsungan hidup manusia
di bumi. Oleh karena itu, kriminalisasi kejahatan lingkungan dan penegakkan
hukum perlu dilakukan sebagai upaya komplementer terhadap konservasi alam. (Sumber : Direktorat KIPS)
Posisi Indonesia
Indonesia terus mempertegas komitmennya dan mendorong upaya untuk mencegah dan memberantas kejahatan lintas negara yang terorganisir. Dalam kaitan itu, Indonesia telah meratifikasi UNTOC melalui UU No. 5 Tahun 2009. Selain itu, terdapat sejumlah instrumen hukum internasional lainnya, yang telah ditandatangani dan juga diratifikasi Indonesia seperti:
a. Single Convention on Narcotic Drugs
1961 melalui UU No.8 Tahun
1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol yang
Mengubahnya;
b. Convention on Psychotropic
Substances 1971 melalui UU
No.8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Konvensi Psikotropika 1971;
c. Convention against the Illicit
Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988 melalui UU No. 7 Tahun 1997 tentang
Pengesahan United Nations
Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic
Substances, 1988 (Konvensi
Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan
Psikotropika, 1998);
d. Protocol to Prevent, Suppress and
Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children melalui UU No. 14 Tahun 2009 tentang
PengesahanProtocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons,
Especially Women and Children (Protokol
untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan orang, Terutama Perempuan
dan Anak-anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Menentang Tindak
Pidana Transnasional yang Terorganisasi);
e. Protocol against the Smuggling of
Migrants by Land, Air and Sea melalui
UU No. 15 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protocol
against the Smuggling of Migrants by Land, Air and Sea (Protokol Menentang Penyelundupan
Migran Melalui Darat, Laut, dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan
Bangsa-bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi); dan
f. United Nations Convention against
Corruption 2003 melalui UU
No. 7 Tahun 2006.
Indonesia mendorong kerjasama
internasional dalam menanggulangi kejahatan lintas negara terorganisir
khususnya terkait upaya peningkatan kapasitas, pemberian bantuan teknis dan
pertukaran informasi di antara para pejabat terkait.
Indonesia akan terus berupaya
menunjukkan kepemimpinannya yang saat ini telah ditunjukkan dengan menjadi Chair Bali Process on People
Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transntional Crime, Vice President Konferensi Negara Pihak UNCAC (Periode
2011-2013), dan Presiden Konferensi UNTOC (Periode 2012-2014).
Pada tingkat internasional, Indonesia
akan selalu berpartisipasi secara aktif dalam berbagai forum internasional
terkait dengan penanggulangan kejahatan lintas negara, antara lain:
1. Commission on Narcotic Drugs (CND),
2. Commission on Crime and Criminal
Justice (CCPCJ), termasuk UN Crime Congress yang diselenggarakan setiap 5
tahun sekali,
3. Conference of Parties dari UNCTOC,
termasuk intergovernmental working groups yang diselenggarakan dalam
kerangka UNCTOC, dan
4. Conference of States Parties dari
UNCAC, termasuk intergovernmental working groups yang diselenggarakan dalam
kerangka UNCAC).
Indonesia juga ikut aktif dalam forum sektoral seperti Asia Pacific Group on Money Laundering dan Egmont Group. Kedua forum tersebut membahas isu pencegahan dan pemberantasan isu pencucian uang dan mendorong kerjasama antar institusi yang secara spesifik menangani isu tersebut yaitu Financial Intelligence Unit (mitra kerja PPATK). Sementara itu, terkait penanggulangan korupsi, Indonesia telah menunjukkan keseriusannya dalam upaya pemberantasan korupsi diantaranya dengan menjadi tuan rumah Konferensi Negara Pihak UNCAC sesi kedua di Bali pada tahun 2008 dan menjadi Wakil Presiden mewakili Kelompok Asia pada Konferensi Negara Pihak UNCAC di Marrakesh, Maroko pada tahun 2011.
DAFTAR PUSTAKA :
JURNAL:
eJournal Ilmu Hubungan Internasional, 2014, 2(3): 697-710
ISSN 0000-0000, ejournal.hi.fisip-unmul.org
WEBSITE:
http://www.kemlu.go.id/Pages/IIssueDisplay.aspx?IDP=20&l=id
http://www.kemlu.go.id/Pages/IIssueDisplay.aspx?IDP=32&l=id
Kak Farah. Ternyata ini punya Kak Farah hehe. Aku bacanya excited abesssss. Pas baca sampe bawah, lah kok namanya aku kenal. Makasih kak:)))Aku Nurul temennya Jihan, pake akun blogspot adeku
BalasHapus