Selasa, 22 November 2016

Masalah-Masalah Internasional: KEAMANAN KONVENSIONAL DAN KEAMANAN NON KONVENSIONAL



Saat ini, dengan memperhatikan perkembangan yang ada, konsep keamanan berkembang dengan dinamis dan bermakna lebih luas. Keamanan bukan hanya meliputi aspek militer saja namun juga meliputi aspek non militer. Dalam buku Rethinking Security After the Cold War, Barry Buzan mengatakan bahwa militer bukan hanya satu-satunya aspek penting dalam keamanan, namun terdapat empat aspek non militer, yakni politik, lingkungan, ekonomi, dan sosial. (Barry Buzan. 1991).

Pendapat Buzan di atas senada dengan konsep keamanan yang didefinisikan oleh PBB. Sebagaimana yang dilansir dalam laporan UNDP (United Nation Development Program) pada tahun 1993, menurut PBB, konsep keamanan hendaknya diubah dari konsep keamanan yang menitikberatkan pada keamanan negara menuju keamanan individu, dari keamanan teritorial ke keamanan pangan, HAM, dan keamanan lingkungan hidup. Konsep keamanan ini disebut sebagai konsep keamanan non-tradisional.

Seperti halnya konsep keamanan yang mengalami pelebaran, aksi kejahatan pun berkembang dari masa sebelumnya. Jika pada masa lalu aksi kejahatan tidak mempunyai jaringan di negara lain, saat ini aksi kejahatan lebih terorganisasi dan mempunyai jaringan lintas negara. Kejahatan lintas negara (transnasional) yang disebut juga sebagai ancaman keamanan non-tradisional banyak macamnya.


            Dengan perkembangannya yang demikian pesat, kejahatan lintas negara (transnational crimes) dewasa ini telah menjadi salah satu ancaman serius terhadap keamanan global. Pada lingkup multilateral, konsep yang dipakai adalahTransnational Organized Crimes (TOC) yang disesuaikan dengan instrumen hukum internasional yang telah disepakati tahun 2000 yaitu Konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Negara Terorganisir (United Nations Convention on Transnational Organized Crime-UNTOC).

            UNTOC menyebutkan bahwa transnational organized crime (TOC) atau kejahatan lintas negara terorganisir adalah kejahatan lintas negara yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, terdiri atas tiga orang atau lebih, dalam kurun waktu tertentu dan dilakukan secara terorganisir dengan tujuan untuk melakukan satu atau lebih kejahatan serius sebagaimana yang dimaksud di dalam Konvensi dalam rangka memperoleh, secara langsung maupun tak langsung, keuntungan finansial atau material lainnya. 

            Kejahatan lintas negara memiliki karakteristik yang sangat kompleks. Beberapa faktor yang menunjang kompleksitas perkembangan kejahatan lintas batas negara antara lain adalah globalisasi, migrasi atau pergerakan manusia, serta perkembangan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi yang pesat. Keadaan ekonomi dan politik global yang tidak stabil juga berperan menambah kompleksitas tersebut.


            Pada Pertemuan Tingkat Tinggi yang diselenggarakan di Majelis Umum PBB tanggal 17 Juni 2010, Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-Moon menyebutkan bahwa di satu sisi ancaman kejahatan lintas negara semakin meningkat namun di sisi lain kemampuan negara untuk mengatasinya masih terbatas. Untuk itu, sangat penting bagi negara-negara untuk meningkatkan kerjasama internasional untuk secara kolektif menanggulangi meningkatnya ancaman kejahatan lintas negara tersebut.

            UNTOC yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU No. 5/2009 menyebutkan sejumlah kejahatan yang termasuk dalam kategori kejahatan lintas negara terorganisir, yaitu pencucian uang, korupsi, perdagangan gelap tanaman dan satwa liar yang dilindungi, kejahatan terhadap benda seni budaya (cultural property), perdagangan manusia, penyelundupan migran serta produksi dan perdagangan gelap senjata api. Konvensi juga mengakui keterkaitan yang erat antara kejahatan lintas negara terorganisir dengan kejahatan terorisme, meskipun karakteristiknya sangat berbeda. Meskipun kejahatan perdagangan gelap narkoba tidak dirujuk dalam Konvensi, kejahatan ini masuk kategori kejahatan lintas negara terorganisir dan bahkan sudah diatur jauh lebih lengkap dalam tiga Konvensi terkait narkoba sebelum disepakatinya UNTOC yaitu Single Convention on Narcotic Drugsi, Convention on Psychotropic Substances 1971 melalui UU No.8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Convention on Psychotropic Substances 1971, Convention against the Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988. 

            Seiring perkembangan jaman, terdapat berbagai kejahatan lintas negara  lainnya yang perlu ditangani secara bersama dalam kerangka multilateral, seperti kejahatan pencurian dan penyelundupan obyek-obyek budaya, perdagangan organ tubuh manusia, environmental crime (seperti illegal logging dan illegal fishing), cyber crimedan identity’s-related crime.

            Meskipun belum terdapat kesepakatan mengenai konsep dan definisi atas beberapa kejahatan tersebut, secara umum kejahatan ini merujuk secara luas kepada non-violent crime yang pada umumnya mengakibatkan kerugian finansial.
            Semakin beragam dan meluasnya tindak kejahatan lintas negara tersebut telah menarik perhatian dan mendorong negara-negara di dunia melakukan kerjasama untuk menanggulangi kejahatan tersebut di tingkat bilateral, regional dan multilateral.

            Di tingkat multilateral, PBB memprakarsai dan melakukan langkah-langkah peningkatan kerjasama internasional memberantas kejahatan lintas negara, sejalan dengan implementasi Konvensi-konvensi terkait yang ada, seperti: UNTOC dan 3 Protokolnya, UNCAC, Single Convention on Narcotics Drugs 1961, Convention on Psychotropic Substances 1971 dan UN Convention against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988. Terkait dengan itu, juga telah dibangun jejaring antar instansi focal point masing-masing negara sebagaimana yang dimandatkan oleh masing-masing Konvensi, yang diharapkan dapat mempercepat penanganan terhadap kejahatan lintas negara.

            Kementerian Luar Negeri dan para pemangku kepentingan nasional telah memperjuangkan upaya kriminalisasi kejahatan lingkungan terutama mengenai illegal logging, sejak forum multilateral the Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) ke-15 tanggal 24-28 April 2006. Indonesia secara resmi mengajukan rancangan resolusi (ranres) mengenai International cooperation in preventing and combating illicit international trafficking in forest products, including timber, wildlife, and other forest biological resources dan setahun kemudian ditetapkan ke dalam resolusi 16/1 dan kemudian menjadi resolusi the Economic and Social Council (ECOSOC) 2008/25.

            Inisiatif Indonesia tersebut juga termaktub ke dalam Deklarasi Salvador, yang diadopsi pada Crime Congress ke-12 tanggal 12-19 April 2010 di Salvador, Brazil, terutama pasal 10 yang menekankan perlunya perhatian terhadap bentuk kejahatan baru (new emerging forms of crime) yang berdampak signifikan terhdap lingkungan. Pada tahun 2010, upaya dimaksud berkembang menjadi pioneer programme United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) di Indonesia yang bertujuan untuk mendorong praktik tata kelola pemerintahan yang baik, penegakkan hukum dan upaya-upaya pemberantasan korupsi pada sektor yang terkena dampak signifikan illegal logging. Program kerjasama dan capacity building ini juga mendukung efektivitas program Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation Framework (REDD+). Isu tersebut juga menjadi tema utama pada workshop dan diskusi tematik Sidang CCPCJ ke-22 tahun 2013, yaitu. Emerging forms of crime that have an impact on the environment.

            Resolusi ECOSOC 2011/36 mengangkat mengenai kriminalisasi salah satu bentuk kejahatan lingkungan yaitu perdagangan illegal flora dan fauna langka. Indonesia telah meratifikasi Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) melalui Kepres no. 43 tahun 1978 dan telah memiliki beberapa instrumen hukum terkait yaitu UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya dan UU no. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (diubah dengan UU no. 19/2004) dengan beberapa Peraturan Pemerintah yang mencantumkan ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatannya. Sejalan dengan Resolusi ECOSOC 2012/19, Pemri akan berperan aktif dalam peningkatkan kerjasama internasional untuk pemberantas kejahatan lintas negara terorganisir dalam segala bentuk dan manifestasinya, tidak terkecuali kejahatan lingkungan dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

            Majelis Umum PBB dalam resolusi 55/25 menegaskan bahwa United Nations Convention on Transnational Organized Crimes (UNCTOC) telah memberikan kerangka hukum dan mekanisme kerjasama internasional yang efektif dalam memberantas perdagangan illegal sumber daya alam, dimana UNODC berperan untuk meningkatkan kapasitas Negara-negara anggota dalam penyelidikan, penindakan dan peradilan bentuk kejahatan tersebut, serta  sinkronisasinya dengan instrument hukum internasional terkait seperti Convention on Biological Diversity (CBD) dan CITES.

            Pemri akan terus mendorong perubahan pola pikir terhadap upaya perlindungan alam dan satwa liar pada tataran regional dan multilateral, bahwa konservasi alam tidak hanya bertujuan untuk melindungi biodiversity serta flora dan fauna liar di dalamnya, namun lebih luas lagi untuk menunjang keberlangsungan hidup manusia di bumi. Oleh karena itu, kriminalisasi kejahatan lingkungan dan penegakkan hukum perlu dilakukan sebagai upaya komplementer terhadap konservasi alam. (Sumber : Direktorat KIPS)



Posisi Indonesia

            Indonesia terus mempertegas komitmennya dan mendorong upaya untuk mencegah dan memberantas kejahatan lintas negara yang terorganisir. Dalam kaitan itu, Indonesia telah meratifikasi UNTOC melalui UU No. 5 Tahun 2009. Selain itu, terdapat sejumlah instrumen hukum internasional lainnya, yang telah ditandatangani dan juga diratifikasi Indonesia seperti:
a.     Single Convention on Narcotic Drugs 1961 melalui UU No.8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol yang Mengubahnya;
b.     Convention on Psychotropic Substances 1971 melalui UU No.8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Konvensi Psikotropika 1971;
c.     Convention against the Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988 melalui UU No. 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1998);
d.       Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children melalui UU No. 14 Tahun 2009 tentang PengesahanProtocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan orang, Terutama Perempuan dan Anak-anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi);
e.       Protocol against the Smuggling of Migrants by Land, Air and Sea melalui UU No. 15 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protocol against the Smuggling of Migrants by Land, Air and Sea (Protokol Menentang Penyelundupan Migran Melalui Darat, Laut, dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi); dan
f.        United Nations Convention against Corruption 2003 melalui UU No. 7 Tahun 2006.

            Indonesia mendorong kerjasama internasional dalam menanggulangi kejahatan lintas negara terorganisir khususnya terkait upaya peningkatan kapasitas, pemberian bantuan teknis dan pertukaran informasi di antara para pejabat terkait.

            Indonesia akan terus berupaya menunjukkan kepemimpinannya yang saat ini telah ditunjukkan dengan menjadi Chair Bali Process on People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transntional Crime, Vice President Konferensi Negara Pihak UNCAC (Periode 2011-2013), dan Presiden Konferensi UNTOC (Periode 2012-2014).

            Pada tingkat internasional, Indonesia akan selalu berpartisipasi secara aktif dalam berbagai forum internasional terkait dengan penanggulangan kejahatan lintas negara, antara lain:

1.     Commission on Narcotic Drugs (CND),
2.     Commission on Crime and Criminal Justice (CCPCJ), termasuk UN Crime Congress yang diselenggarakan setiap 5 tahun sekali,
3.     Conference of Parties dari UNCTOC, termasuk intergovernmental working groups yang diselenggarakan dalam kerangka UNCTOC, dan
4.     Conference of States Parties dari UNCAC, termasuk intergovernmental working groups yang diselenggarakan dalam kerangka UNCAC).

            Indonesia juga ikut aktif dalam forum sektoral seperti Asia Pacific Group on Money Laundering dan Egmont Group. Kedua forum tersebut membahas isu pencegahan dan pemberantasan isu pencucian uang dan mendorong kerjasama antar institusi yang secara spesifik menangani isu tersebut yaitu Financial Intelligence Unit (mitra kerja PPATK). Sementara itu, terkait penanggulangan korupsi, Indonesia telah menunjukkan keseriusannya dalam upaya pemberantasan korupsi diantaranya dengan menjadi tuan rumah Konferensi Negara Pihak UNCAC sesi kedua di Bali pada tahun 2008 dan menjadi Wakil Presiden mewakili Kelompok Asia pada Konferensi Negara Pihak UNCAC di Marrakesh, Maroko pada tahun 2011.



DAFTAR PUSTAKA :

JURNAL:
eJournal Ilmu Hubungan Internasional,  2014, 2(3): 697-710
ISSN 0000-0000, ejournal.hi.fisip-unmul.org

WEBSITE:
http://www.kemlu.go.id/Pages/IIssueDisplay.aspx?IDP=20&l=id
http://www.kemlu.go.id/Pages/IIssueDisplay.aspx?IDP=32&l=id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar